Diknas dan PWI Gelar Sosialisasi Tentang Regulasi Pers

ATENSI.CO, KOTAMOBAGU- Untuk memberikan pemahaman tentang pers dan kode etik jurnalis kepada para kepala sekolah dan guru di lingkup Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotamobagu dan Bolmong bersama dengan Dinas Pendidikan Kotamobagu, menggelar sosialisasi tentang regulasi pers ke puluhan Kepala Sekolah, Rabu (28/08/2019).

Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu, Rukmini Simbala, menyampaikan kalau kegiatan  digelar dengan tujuan agar bisa lebih memperkaya pengetahuan para kepala sekolah tentang aspek regulasi dan juga kosntitusional jurnalis.

“Kami bersyukur dan memberikan apresiasi atas telaksananya kegiatan ini. Terlebih wartawan adalah bagian dari mitra kerja pemerintah yang ikut mengawal program pembangunan di daerah termasuk dalam hal peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM),” ungkap Rukmini.

Sementara itu, Ketua PWI Kotamobagu dan Bolmong,  Audie J Kerap dalam pemaparannya mengatakan kalau sosialisasi tersebut digelar agar pihak kepala sekolah, bisa lebih mengetahui tentang aturan-aturan serta kode etik tentang pers.

“Sosialisasi ini kami gelar, agar kemitraan yang terjalin selama ini antara wartawan terlebih khusus PWI dengan tenaga pengajar yang merupakan bagian dari Dinas pendidikan kian lebih dipererat,” ucap Audie, dikutip dari BeritaTotabuan.com.

Audie juga menambahkan dalam sosialiasi tersebut kalau wartawan harus lebih mengedepankan kode etik jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja di lapanga, yang lebih banyak bersentuhan dengan pemangku kepentingan maupun masyarakat secara umum.

“Ibu dan Bapak Kepala Sekolah tidak perlu alergi dengan wartawan, sebab kita punya pedoman kode etik jurnalsitik yang tentu ketika berpegang teguh pada KEJ itu tugas-tugas kita akan benar-benar dijalankan dengan professional. Terlebih kami PWI sebagai konstituen Dewan Pers juga akan ikut mengawasi jalannya KEJ ini kepada anggota kami,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *