Diduga Ada Praktek Judi di Pasar Malam Rembulen Desa Bungko

KOTAMOBAGU, ATENSI.CO – Praktek judi bermodus permainan bola guling berhadiahkan rokok, kini tengah asik merajalela di pasar malam yang ada di Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu.

Pasar malam yang biasa disebut rembulen itu, sudah beroperasi kurang lebih 2 pekan ini di desa tersebut.

Menariknya permainan judi bola guling di pasar malam itu, terindikasi telah mendapat dukungan dari pemerintah desa setempat dan pihak aparat penegak hukum.
Hal ini dibuktikan dengan ada beberapa Hansip dan anggota Polisi yang terlihat dilokasi.

Setiap malam banyak pengunjung yang datang berkerumun di tenda permainan bola guling, untuk mencoba keberuntungannya pasang taruhan dengan harapan bisa menang dan mendapatkan hadiah.

Sejumlah tokoh agama yang hadir ditempat itu mengatakan bahwa permainan bola guling ditempat itubadalah praktek judi yang sudah jelas sangat dilarang oleh agama dan hukum di negara ini. Harusnya permainan seperti itu tidak perlu ada sebab akan merusak mental masyarakat.

“Harusnya pemerintah desa dan aparat penegak hukum Polsek Kotamobagu Selatan tak mengizinkan permainan ini dibuka. Atau jangan-jangan ada setoran sehingga permainan judi sengaja dibiarkan di pasar malam rembulen ini, ” kata salah satu tokoh agama yang meminta namanya dirahasiakan.

Padahal kata dia, saat ini Polri sedang bekerja keras memberantas praktek judi online yang sudah sangat meresahkan dan merajalela. Tapi yang sangat mengherankan di pasar malam ini terindikasi sengaja dibiarkan bahkan di backup.

“Cukup permainan wahananya saja yang dibuka, tak perlu dicampuri permainan judi seperti itu, ” ujarnya. (Khano Nox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *