Dekot Gelar Uji Publik Ranperda Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah Benih dan Bibit Tanaman

Foto uji publik Ranperda retribusi penjualan produk usaha daerah benih dan bibit tanaman

ATENSI. CO, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Kotamobagu (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi penjualan produk usaha daerah benih bibit dan tanaman, Sabtu (12/09/2020).

Agenda uji publik ranperda ini dilaksanakan di Restoran Lembah Bening, Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, dipimpin langsung wakil ketua DPRD Herdy Korompot dan Ketua Bapemperda Beggie Ch Gobel.

Wakil Ketua dekot Herdy Korompot mengatakan bahwa tujuan perda ini adalah bentuk upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan produk pertanian.

“Pemerintah bisa memperoleh retribusi dengan adannya produk pertanian ini, “ucapnnya.

lanjut herdy Pemerintah Kota harus dapat membantu petani lewat subsidi.
“Kami berharap produk pertanian kotamobagu dapat bersaing dengan produk pertanian dari daerah lain, “tambahnnya.

Ditempat yang sama, Ramjan Mokoginta Kabid Hortikultura Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu, menjelaskan berbagai keunggulan bibit tanaman Kotamobagu.

“Beberapa jenis tanaman seperti coklat, durian dan nenas merupakan sumber-sumber pendapatan. Ada delapan jenis bibit tanaman yang mulai dipasarkan pada tahun depan, tandasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Kabag Hukum Kotamobagu Hendra Dilapanga, Ketua Komisi III Royke Kasenda, Anggota dekot Yossi Samad, Rewi Daun, Alfitri Tungkagi, Yunita Lontoh, dan Abbas Limbalo dengan menjalankan protap covid – 19 dan para pengusaha bibit yang ada dikotamobagu. (APIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *