ATENSI.CO,HUKRIM – Tim Anoa Polres Kotamobagu, melaksanakan patroli rutin pada malam hari guna mencegah berbagai tindak pidana dan penyakit masyarakat (pekat) diwilayah hukum Polres Kotamobagu dan berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan membawa Senjata Tajam (sajam), Senin (16/11/2020) dini hari.
Tim Anoa Polres Kotamobagu melaksanakan patroli di beberapa titik lokasi yaitu kuburan cina, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur dan Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Pada dua titik lokasi yang disisir tim Anoa (kuburan cina), tim berhasil meringkus tersangka RS alias RIC (18) salah satu warga di Kecamatan Dumoga Timur yang sedang asik berpesta miras bersama dua rekannya karena kedapatan membawa sajam jenis badik saat diperiksa tim Anoa.

Sementara itu, saat melanjutkan patroli di Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Timur tim kembali meringkus seorang pemuda berinisial HM alias Hairum (24) karena membawa sajam jenis badik panjang.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Kasubag Humas Polres Kotamobagu IPTU Rusman M Saleh SE, Membenarkan penagkapan terhadap kedua tersangka pembawa Senjata Tajam (sajam) dan langsung di gelandang ke Mapolres Kotamobagu guna proses hokum lebih lanjut.
“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu Guna Pemeriksaan Lebih Lanjut, Kedua pelaku pembawa sajam ini akan di terbukti melanggar Undang Undang tentang kepemilikan senjata tajam nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun pemjara,” Tandasnnya. (APIN)