Dua Pemuda Diamankan Tim Anoa Saat Operasi Patroli Rutin Karena Membawa Senjata Tajam

Tim Meringkus RS (18) Saat Asyik Berpesta Miras Bersama Dua Rekannya Di Lokasi Kuburan Cina Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur

ATENSI.CO,HUKRIM – Tim Anoa Polres Kotamobagu, melaksanakan patroli rutin pada malam hari guna mencegah berbagai tindak pidana dan penyakit masyarakat (pekat) diwilayah hukum Polres Kotamobagu dan berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan membawa Senjata Tajam (sajam), Senin (16/11/2020) dini hari.

Tim Anoa Polres Kotamobagu melaksanakan patroli di beberapa titik lokasi yaitu  kuburan cina, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur dan Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara.

Pada dua titik lokasi yang disisir tim Anoa (kuburan cina), tim berhasil meringkus tersangka RS alias RIC (18) salah satu warga di Kecamatan Dumoga Timur yang sedang asik berpesta miras bersama dua rekannya  karena kedapatan membawa sajam jenis badik saat diperiksa tim Anoa.

Tersangka HM (24) Yang Kedapatan Tim Anoa Membawa Sajam Didepan SPBU Pontodon

Sementara itu, saat melanjutkan patroli di Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Timur  tim kembali meringkus seorang pemuda berinisial HM alias Hairum (24) karena membawa sajam jenis badik panjang.

Saat dikonfirmasi Kapolres  Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui  Kasubag Humas Polres Kotamobagu  IPTU Rusman M Saleh SE, Membenarkan penagkapan terhadap kedua tersangka pembawa Senjata Tajam (sajam) dan langsung di gelandang ke Mapolres Kotamobagu guna proses hokum lebih lanjut.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu Guna Pemeriksaan Lebih Lanjut, Kedua pelaku pembawa sajam ini akan di terbukti melanggar Undang Undang tentang kepemilikan senjata tajam nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun pemjara,” Tandasnnya. (APIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *