ATENSI.CO, KOTAMOBAGU – Komitmen pemerintahan TB-NK dalam pemncegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah perlu diancungi jempol.
Tak hanya sekadar ucapan, komitmen ini dibuktikan dengan dikeluarkannya 4 Peraturan Wali Kota ( Perwako). Salah satunya Perwako nomor 149 tahun 2018 tentang tindak lanjut penyelesaian rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi.
Kemudian diperkuat dengan Perwako nomor 17 tahun 2018 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkup Pemkot Kotamobagu. Juga Perwako nomor 121 tentang pebentukan unit pengendalian gratifikasi di lingkup Pemkot Kotamobagu.
Tak hanya disitu saja, sebelumnya juga sudah ada Perwako nomor 13 tahun 2012 tentang laporan kekayaan penyelenggara Negara khusus untuk ASN di lingkup Pemkot Kotamobagu.
Hal ini disampaikan Wali kota Tatong Bara, pada kegiatan sosialisasi dan pendampingan pengisian e-filling pada e-LHKPN, yang digelar di Aula Rumah Dinas Walikota Kotamobagu, Kamis (21/03/2019) pekan ini. Pada kesempatan tersebut Wali Kota mengatakan keseriusan dalam mencegah adanya korupsi, dengan menerbitkan 4 peraturan Wali Kota (Perwako).
“Semoga seluruh regulasi ini, bisa membentengi daerah ini dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi,” tandas Wali Kota. (*)