ATENSI.CO, POHUWATO- Bupati Syarif Mbuinga bersama TIM OPD melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke komisi ASN dan Kementrian Dalam Negeri, Selasa (14/01/2020), terkait dengan mutasi dan pengisian jabatan di masing-masing OPD.
Hal tersebut dilakukan karena Pohuwato akan melaksanakan pilkada di tahun 2020, sesuai ketentuan Undang-Undang, menjelang Pilkada maka kepala daerah dilarang melakukan mutasi.
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 71, dinyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“InsyaAllah dengan koordinasi ini akan menemukan solusi yang terbaik tanpa harus melanggar aturan atau Undang-Undang yang berlaku, saya melakukan konsultasi ini mengenai waktu pelaksanaan mutasi jabatan,” jelas Bupati Syarif. (*)