POLITIK, ATENSI.CO – Dengan tegas, ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Rizal Pasuma menyebutkan bahwa investasi kepala sawit yang berada di wilayah Kecamatan Popayato sangat merugikan masyarakat.
Hal ini dikatakan Rizal Pasuma saat menerima unjuk rasa dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak) Kabupaten Pohuwato yang berlangsung di pelataran DPRD, pada Senin 16 Januari 2023.
Unjuk rasa yang dibawah komando Sonni Samoe itu, membawa sebanyak tujuh tuntutan terhadap pemerintah daerah maupun kepada drpd itu sendiri. Terlihat juga, selain anggota Labrak, aksi tersebut juga diikuti puluhan masyarakat yang representatif dari wilayah barat Pohuwato.
“Pertama ini persoalan Koperasi, saya sendiri sebagai ketua komisi II bahwasanya, investasi ini sangat merugikan masyarakat. Catat dan Poto muka saya, memang benar investasi sawit ini tidak bisa lagi saya mau bilang apa, sehingga sudah sangat merugikan,” tegas Rizal.
Sangat merugikan yang dimaksud Rizal yakni, apa yang dijanjikan diawal sudah sangat melenceng jauh dan tidak bisa lagi digambarkan dengan kata-kata.
“Persoalan plasma ini memang sudah tidak sesuai apa yang mereka katakan dari sejak awal. Yang jelas, kami DPRD untuk sama-sama mengawal untuk kemudian ada perbaikan plasma itu sendiri,” harapnya.
Senada dengan itu, ketua Komisi III Beni Nento juga mengatakan, bahwa pihaknya (DPRD) akan segera menindaklanjuti persoalan yang dituntut oleh massa aksi tersebut.
“Kami ingin menyampaikan, Minggu depan kami akan melakukan rapat dengar pendapat sebagaimana apa yang diharapkan oleh bapak dan ibu sekalian. Kami akan menyurati instansi terkait persoalan masalah sawit itu,” tukas Beni Nento.
Sekedar informasi, unjuk rasa yang dilakukan LSM Labrak tersebut membawa tujuh tuntutan diantaranya:
1. Mendesak pemerintah daerah mendalami dan mencarikan solusi persoalan manajemen pengolahan kebun plasma sawit, karena terkait dengan hak-hak masyarakat pemilik plasma sesuai SK bupati tentang penetapan petani plasma wilayah binaan tahun 2016.
2. Mendesak pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelesaian polemik hutang koperasi sawit yang terindikasi di kaburkan oleh beberapa perusahaan sawit yang ada di Pohuwato.
3. Mendesak pemerintah daerah untuk memfasilitasi koperasi-koperasi sawit di Pohuwato untuk dilakukan audit demi membantu mengurai persolan polemik koperasi-koperasi sawit dan persoalan polemik plasma petani sawit di Pohuwato.
4. Meminta pemerintah daerah melalui dinas Perindagkop dan UKM untuk memfasilitasi audit keuangan beberapa koperasi plasma sawit terkait pembagian SHU koperasi sawit yang baru-baru ini dibagikan kepada anggota koperasi sawit di Pohuwato.
5. Meminta kepada pemerintah daerah Pohuwato untuk memperjelas hak-hak rakyat Gorontalo barat dari perusahaan sawit yang mengalihkan komoditasnya agar realisasi 20% plasma rakyat agar direalisasikan secara transparan.
6. Mendesak pemerintah daerah Pohuwato untuk menegakkan aturan dan prosedur serta menerapkan sangsi tegas kepada beberapa perusahaan yang akhir-akhir ini marak melakukan pelanggaran prosedur yang terkesan meremehkan wibawa pemerintah daerah Pohuwato.
7. Mendesak pemerintah daerah kabupaten Pohuwato untuk memperjelas aktivitas PT.Biomasa Jaya Abadi di Popayato Timur terkait produksi pelet saat ini.**