ATENSI.CO, BOLMUT-Polemik ganti rugi lahan SDN 1 Sangkub 2, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, antara Harjun Kobandaha Cs (Penggugat) dan Pemerintah Daerah ( Tergugat), mengundang perhatian dari anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmut, Djuldin Bolota.
Menurut Bolota, dirinya sangat kecewa jika ada sekolah yang harus disegel hanya karena permasalahan lahan. Ini akan berdampak pada proses belajar mengajar terganggu dan akan membuat trauma bagi para siswa.
“Kami tidak menginginkan hal tersebut harus terjadi, karena mengingat akan berdampak buruk bagi para siswa/siswi,” ujar Bolota.
Baca : Tak kunjung Ada Ganti Rugi, SD di Sangkub Terancam Disegel
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar persoalan lahan tersebut segera dicarikan jalan keluar.
“Dalam waktu dekat kami akan meminta penjelasan dari dinas terkait untuk mencari solusi terbaik,” tandasnya.
Sebelumnya, , keluarga Harjun Kobandaha Cs, mengancam akan menyegel Sekolah Dasar Negeri 2 Sangkub, karena mereka menilai Pemerintah Daerah tidak pro aktif di dalam penyelamatan lahan tersebut. Padahal sengketa lahan SDN 2 Sangkub, antara dirinya selaku (Penggugat) dan Pemerintah Daerah ( Tergugat) mendapatkan putusan yang incraht dari Mahkamah Agung. Dimana, dalam putusan tersebut Harjun Cs. di nyatakan sebagai pemilik lahan yang sah secara hukum.
“Kami kecewa dengan sikap pemerintah daerah yang tidak serius dalam penyelamatan lahan tersebut,” ungkap Harjun. (fardhan/ddj)