HUKRIM, ATENSI.CO – Kasus penikaman yang terjadi di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, kali ini dipicu akibat memainkan pedal gas mobil pada saat hajatan (Ulang Tahun).
Informasi berhasil dirangkum media ini, kejadian tersebut terjadi pada malam hari tepatnya pada Sabtu 29 Oktober 2022 kemarin. Mulanya, pelaku berinisial II (45) saat itu mengendarai mobil dan melewati korban berinisial MK (40) dan IK (21) yang saat itu tengah berada di sebuah hajatan (Ulang Tahun). Dan menurut informasi, pelaku II saat itu juga sedang dipengaruhi minuman beralkohol.
Saat melewati hajatan tersebut pelaku memainkan pedal gas mobil hingga berulang – berulang sehingga memicu kemarahan dari para korban. Tidak berselang lama, pelaku II langsung mengambil senjata tajam yang berada di rumahnya dan kembali lagi di lokasi para korban. Peristiwa naas pun tidak terhindarkan lagi.
Saat dikonfirmasi ke Polres Pohuwato, melalui kasat Reskrim, Iptu Arie A Yos pada Senin, 31 Oktober 2022, pihaknya membenarkan adanya kasus penikaman yang terjadi di Desa Buntulia Barat.
Arie mengatakan, Insiden berdarah itu terjadi pada jam 10 : 00 Wita, sabtu (29/10/2022). Dengan korban berinisial IK dan MK sedangkan pelaku berinisial II.
“Untuk kronologis kejadian, bermula saat II (pelaku) tengah mengendarai mobil dengan sengaja bermain pedal gas mobil didepan rumah korban MK. Karena tidak nyaman, tersangka didatangi korban dan rekannya. Tersangka tidak terima dan saat itu tersangka pulang kerumahnya mengambil sajam dan melakukan penyerangan ke korban,” beber Arie.
Akibat dari peristiwa tersebut, kata Arie, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan bahkan ada permintaan dari inisal MK untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Penyelidikan dilanjutkan, pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 Junto 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.**