POLITIK, ATENSI.CO – Demi kenyamanan pekerja di Kabupaten Pohuwato melalui BPJS ketenagakerjaan, mendapat apresiasi hangat dari sosok anggota legislatif DPRD Kabupaten Pohuwato, Akbar Baderan.
Menurut politisi muda itu, sudah seharusnya semua pekerja harus mendapatkan perlindungan dalam melakukan pekerjaannya.
“Saya kira itu wajib hukumnya memberikan perlindungan pada pekerja, baik yang berada di instansi pemerintahan, perusahaan, maupun pekerja mandiri,” ucap Legislator muda itu, Jum’at, 2 Desember 2022 kemarin.
Akbar menambahkan, jaminan keselamatan kerja juga akan diberikan pada 25 Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, di tahun 2023 mendatang. “Tentu bukan hanya mereka yang bekerja untuk perusahaan maupun instansi lainnya, kita saja sebagai Aleg akan mendapatkan perlindungan yang sama di 2023,” lanjutnya
Sementara itu, kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, Ady Syamsul menjelaskan, perlindungan bagi semua pekerja melalui BPJS ketenagakerjaan sudah tercantum dalam instruksi presiden nomor 2 tahun 2021.
“Memang seharusnya semua pekerja itu dilindungi kewat BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021,” Kata Ady.
Ady melanjutkan, saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan sedang dalam pembahasan dengan DPRD dan Pemda Pohuwato, untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di tahun 2023.
Sekedar informasi, iuran BPJS Ketenagakerjaan saat ini sebesar Rp. 16.800, dengan besaran dana yang dapat diklaim sebesar Rp. 42.000.0000,.
Itu menandakan, apabila terjadi terjadi kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pemerintah Kelas 1 hingga sembuh, dan atau Rumah Sakit Swasta kelas 2 hingga sembuh.**