POLITIK, ATENSI.CO– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar Pemerintah Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta pandangan umum fraksi-fraksi dan tambahan penjelasan pemerintah daerah.
Bertempat di ruang sidang utama DPRD Pohuwato, rapat ini dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato beni nento.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Pohuwato Saipul A Mbuinga, Wakil Bupati, Iwan S Adam, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan utama dalam membahas dan menyetujui kebijakan keuangan daerah, DPRD Kabupaten Pohuwato menunjukkan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rapat ini, DPRD menjadi pelaksana utama pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, yang merupakan instrumen penting dalam menilai kinerja pelaksanaan anggaran oleh Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD Pohuwato dalam sambutannya menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan strategis yang harus dilalui dengan cermat dan kritis.
Mulai dari realisasi anggaran yang belum optimal, hingga perlunya perbaikan pada program-program yang bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat, menjadi sorotan utama.
“DPRD Pohuwato memastikan bahwa seluruh proses pembahasan akan dilakukan secara transparan, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Proses ini juga menjadi bagian penting dari siklus akuntabilitas publik, di mana setiap rupiah dari APBD dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada rakyat, ” kata Beni Nento.
Melalui forum paripurna ini, DPRD Kabupaten Pohuwato kembali mempertegas peran dan tanggung jawabnya sebagai representasi rakyat. Tak hanya menyetujui anggaran, tetapi juga mengawasi dengan ketat bagaimana anggaran tersebut dijalankan dan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah.
Dengan berlangsungnya rapat ini, DPRD Pohuwato mengawali tahapan penting dalam penyusunan regulasi pertanggungjawaban keuangan daerah. Rangkaian pembahasan akan terus berlanjut hingga Ranperda ini disahkan, sebagai bagian dari mekanisme tata kelola keuangan daerah yang sehat, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.**