ATENSI.CO, POLITIK- Rapat Paripurna tingkat II penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2019, ditunda Panitia Khusus LKPJ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Senin (18/05/2019).
Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag mengatakan bahwa Ditundanya paripurna malam ini karena Wali Kota Tatong Bara belum bisa menghadiri undangan yang dilayangkan DPRD Kotamobagu dan atas rekomendasi dari Pansus LKPJ.
“Pansus meminta karena ini paripurna penyampaian rekomendasi LKPj Wali Kota, maka walikota harus hadir. Karena setelah rekomendasi dibacakan, ada hal-hal yang harus ditanggapi langsung dan sebagainya. Intinya Pansus meminta walikota harus hadir sehingga saya selalu pimpinan harus ikuti itu. Jangan kita paksakan paripurna lalu Pansus tidak hadir, tetap tidak bisa jalan juga,” ucapnnya.
Meiddy juga menambahkan bahwa Paripurna ditunda besok (Selasa 19/05/2020).
“Sudah diagendakan lagi besok jam 10 pagi,” ucap Meiddy.
Sementara itu, Aleg dari Partai Hanura Sekaligus ketua Pansus LKPJ Walikota 2019 menegaskan bahwa Paripurna harus dihadiri Walikota Kotamobagu.
“Kalau tidak hadir walikota, paripurna kami minta tidak digelar. Itu sudah keputusan Pansus,” ucapnya.
Dia juga menambahkan bahwa paripurna LKPj sudah disepakati menerapkan protokol Covid-19, Suhu tubuh diukur, menggunakan masker, serta jaga jarak.
”Pimpinan DPRD hanya dua orang, Pansus, walikota, sekda, dan para asisten. Sementara kepala SKPD lewat virtual,” ucap Suprijanta.
Dari pantauan awak media Atensi. Co meski Paripurna ditunda namun sempat hadir Wakil Walikota Nayodo Kurniawan, Sekkot Sande Dodo, beserta tiga asisten. (*)