Uji Publik Ranperda Pengaturan Dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi Digelar DPRD

POLITIK, ATENSI.CO- Dalam rangka meminta masukan dan kritikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengaturab dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, DPRD Pohuwato menggelar uji  public.

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di ruang rapat utama DPRD Pohuwato dan menghadirkan Tokoh Agama, tokoh adat dan LSM.

Uji publik ini dibuka secara oleh Wakil Ketua I DPRD, Hamdi Alamri, dan turut dihadiri oleh wakil ketua II, Ketua Komisi III DPRD Nasir Giasi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Dalam pelaksanaannya, DPRD Pohuwato menggandeng tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal serta mampu merespons dinamika dan tantangan sosial yang dihadapi masyarakat Pohuwato saat ini.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua I Hamdi Alamri menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam setiap proses pembentukan regulasi daerah. Ia menyebut bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk merespons kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya aktivitas hiburan yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif.

Pohuwato hari ini berada dalam status yang agak mengkhawatirkan terkait penyebaran HIV, sehingga Raperda ini menjadi sangat penting. Ini merupakan usulan inisiatif dari DPRD yang dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap kondisi sosial saat ini,” ujar Hamdi dalam pidatonya.

Forum diskusi berjalan dinamis. Berbagai pandangan muncul dari para tokoh agama, adat pada uji publik, khususnya dari kalangan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Beberapa di antaranya menyoroti sejumlah pasal dalam Raperda yang dianggap masih membuka celah terhadap praktik-praktik hiburan yang bertentangan dengan nilai moral dan agama.

Salah satu perwakilan tokoh agama menyampaikan kekhawatirannya terkait batasan operasional hiburan malam yang dirasa masih longgar. Ia menekankan bahwa jika Raperda tidak dirumuskan secara cermat dan tegas, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kalau hiburan malam diterjemahkan menjadi klub malam atau diskotik, maka ini bisa membuka peluang terhadap penyalahgunaan narkoba dan aktivitas yang menjurus pada maksiat. Termasuk juga penggunaan lampu remang-remang yang seolah mendukung suasana negatif di tempat hiburan. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal moral dan keberlangsungan generasi kita ke depan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tempat hiburan seharusnya bukan menjadi ruang yang menyuburkan nafsu semata, melainkan perlu diawasi ketat dengan kehadiran pihak berwenang. “Sekarang ini kita lihat, jika seseorang yang lurus masuk ke dalam lingkungan yang rusak, maka ia juga akan ikut rusak. Ini yang kami khawatirkan,” tambahnya.

Menanggapi masukan tersebut, Hamdi Alamri menjelaskan bahwa DPRD telah terlebih dahulu mengundang berbagai pihak dalam uji publik sebelumnya, termasuk para pelaku usaha hiburan. Namun, kali ini mereka fokus mengundang para tokoh adat dan agama demi mendapatkan perspektif yang lebih komprehensif dan seimbang.

“Kami ini lembaga legislatif yang membuka ruang selebar-lebarnya untuk semua pihak. Pada forum-forum sebelumnya, kami sudah berdiskusi dengan para pelaku hiburan. Saya bahkan beberapa kali menanyakan langsung kepada mereka apakah suara ketua asosiasi hiburan malam sudah mewakili. Dan mereka menyatakan setuju dengan perwakilan mereka,” ungkap Hamdi. **

Tinggalkan Balasan