ATENSI.CO, GORONTALO- Aksi unjuk rasa mahasiswa Gorontalo, yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law, terus berlanjut.
Buktinya pada Jumat (9/10/2020) aksi unjuk rasa kembali berlangsung dan dilakukan sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Gorontalo di Bundaran Hulondhalo Indah. Aksi ini melibatkan gabungan sejumlah BEM, diantaranya BEM Universitas Gorontalo, BEM STIMIK, BEM Uniersitas Muhammadiyah Gorontalo, dan BEM Universitas Negeri Gorontalo, dan organisasi Paguyuban, dari Maluku, Muna, Kotamubagu, PB HPMIG.
Para orator bergantian menyuarakan penolakan terhadap pengesahan UU ini.
Mereka mendorong agar ada Judical Review di Mahkaman Konstitusi karena UU Omnibus Law telah disahkan. Pasal-pasal yang kontroversi akan ditinjau kembali, sehingga
tidak akan merugikan masyarakat indonesia terutama rakyat gorontalo.
Langkah judical review, akan melibatkan dosen, pakar-pakar hukum, pakar ekonomi dan seluruh insan akademi sehinggnya cara pandang untuk menilai UU Omnibus law tidak hanya pada sisi hukum, tidak hanya dalam sisi ekonomi saja, akan tetapi dilihat dari segala aspek bagian.
“Untuk beberapa hari ini kami akan berkonsolidasi dengan pemerintah baik legislatif maupun eksekutif, di lapangan kami berusaha untuk tidak rusuh dan normatif menyampaikan pendapat. ketika ini tidak diindahkan maka kami akan berkonsolidasi lagi dengan jumlah masa aksi yang lebih besar,” kata Aldi Ibura selalu Korlap aksi ini.
Bahkan mereka mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika tidak pemerintah dan DPRD tidak mengindahkan tuntutan yang mereka suarkan.
“Kami akan memboikot kantor DPRD dan Kantor Gubernur, karna kami melihat hal ini ketika tidak direspon oleh pemerintah, berarti tidak ada gunanya pemerintah yang ada di Gorontalo,” ujar Aldi. (Ronal)