ATENSI.CO, POLITIK- Menindaklanjuti aduan masyarakat tentang sengketa lahan yang ditempati beberapa bangunan Dinas Pemkab Pohuwato. Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar rapat dengar pendapat yang dihadiri Asisten Kesra, Hamka Nento, Kaban Kesbangpol, Hikman Katohidar, Senin (12/4/2021).
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa gugatan pihak keluarga sebelumnya sudah pernah digugat ke pengadilan, hanya saja pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. Sehingga DPRD sebagai lembaga legislatif hanya bisa merekomendasikan beberapa point sebagai solusi.
“Kita hanya bisa memberikan solusi, karena sudah ingkrah di pengadilan dan itu ditolak. Tinggal bagaimana pihak keluarga sekarang ini bisa memusyawarahkanya dengan pihak keluarga lainya yang juga menggugat kepemilikan tanah tersebut,” tutur Arman dalam rapat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Idris Kadji menyampaikan. Terkait persoalan tersebut, pihak keluarga masih bisa berpeluang untuk mengajukan gugatan terhadap hasil putusan pengadilan atas gugatan yang dimenangkan keluarga Baiki. Bukan justru menggugat pemerintah daerah sebagai pembeli.
“Bahkan bila memang benar pihak keluarga merasa memegang bukti-bukti kepemilikan yang sah, bisa juga gugatanya ke pidana karena pemalsuan surat. Tapi bukan pemda lagi yg di gugat. Karena Pemda pun punya kekuatan hukum, karena Pemda membayarkan tanah tersebut sudah berdasarkan putusan pengadilan,” pungkasnya. (ddj)