POLITIK, ATENSI.CO – Penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Kabupaten Pohuwato resmi disahkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
Berikut hasil penataan Dapil di Pohuwato menurut peraturan KPU nomor 9 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/kota maupun Provinsi pada pemilihan umum 2024 mendatang.
Dapil 1 yakni : Kecamatan Marisa dan Kecamatan Buntulia dengan jumlah kursi 6.
Dapil 2 yakni : Kecamatan Paguat dan Kecamatan Dengilo dengan jumlah kursi 4.
Dapil 3 yakni : Kecamatan Popayato, Lemito Wanggrasi, Popayato Timur, Popayato Barat dengan jumlah kursi 7.
Dapil 4 yakni : Kecamatan Randangan dan Kecamatan Taluditi dengan jumlah kursi 4.
Dapil 5 yakni : Kecamatan Patilanggio dan Duhiadaa dengan jumlah kursi 4.
PKPU tersebut telah ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2023 oleh KPU-RI.