POLITIK, ATENSI.CO – Lewat rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin , 6 Maret 2023, Kabupaten Pohuwato bakal memiliki peraturan daerah (perda ) bagi penyandang disabilitas.
Sebelumnya, panitia khusus (Pansus) II DPRD Pohuwato menggelar pembahasan Ranperda yang menghadirkan perwakilan dinas sosial, dinas PTSP-Penanaman modal, bagian hukum Pemerintah Daerah, hingga badan keuangan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Pohuwato.
Rizal Pasuma yang juga ketua komisi II DPRD Pohuwato mengatakan, saat ini daerah sangat membutuhkan Perda tentang penyandang disabilitas, apalagi menjelang Pemilu 2024.
“Setelah kemarin kita dibuat pusing oleh inves, hingga ada beberapa rekan kita yang memilih jalan pintas untuk lari dari masalah tersebut, maka untuk Pemilu 2024 Perda ini sangat dibutuhkan,” ungkap Rizal.
Menghadapi tahun politik 2024, tidak menutup kemungkinan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pohuwato akan mengalami peningkatan. Tak hanya itu, Perda tersebut juga akan bermanfaat bagi karyawan yang terlibat PHK.
“Jadi Ranperda ini sangat-sangat dibutuhkan. Ranperda ini usul kita di DPRD untuk mengantisipasi ada beberapa orang ASN maupun masyarakat yang mengambil jalan pintas terhadap persoalan yang mereka hadapi,” lanjut Rizal.
Perlu untuk diketahui, dalam Ranperda tersebut, penyandang disabilitas yang dimaksud meliputi, Disabilitas Fisik, Disabilitas Intelektual, Disabilitas Mental, Disabilitas Sensorik.**