POLITIK, ATENSI.CO- Perjanjian Kerjasama salah satu gerai nasional yakni Alfamart dengan pemerintah daerah terancam direkomendasikan untuk dicabut.
Pasalnya, terinformasi bahwa pihak Alfamart dalam melakukan rekrutment karyawan tidak sesuai dengan Perda tenaga kerja yang telah berlaku di Kabupaten Pohuwato. Dimana di Perda tersebut diatur bahwa untuk perekrutan karyawan perusahaan yang beroperasi di Pohuwato ada perbandingan 60: 40 %.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, saat diwawancarai usai memimipin sidang paripurna.
Menurut Nasir pihaknya mendapatkan informasi bahwa Alfamart melakukan rekrutmen tenaga kerja diambil dari luar Pohuwato.
“Ini yang akan kami evaluasi. Perjanjian Kerjasamanya dengan pemerintah daerah bagaimana? Soal rekrutmen kan ada Perda yang mengatur,” ungkap Nasir.
Jika terbukti bahwa Alfamart melakukan rekrutmen tenaga kerja keseluruhannya dari luar daerah Pohuwato, maka dengan sendirinya Alfamart telah melanggar Perda tentang tenaga kerja.
“Kami DPRD tidak hanya merekomendasikan dicabut Perjanjian kerjasama (PKS), namum bisa jadi kami merekomendasikan untuk tidak dizinkan beroperasi di Pohuwato,” tandasnya.