Penuhi Tuntutan Warga Popayato, Gabungan Komisi ‘Keroyok’ Menajemen PT. IGL dan PT. BTL

POLITIK, ATENSI.CO- Merespon tuntutan dan keluhan warga bagian Barat Pohuwato, Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pihak perusahaan PT IGL dan PT BTL, bertempat di ruang rapat DPRD Pohuwato, Selasa 27 Januari 2026.

Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, hadir langsung didampingi Wakil Ketua I Hamdi Alamri dan Wakil Ketua II Delvan Yanjo, serta para anggota DPRD dari masing-masing komisi. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Pertanian Pohuwato, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sekretariat Daerah, Iskandar Datau, serta Camat Popayato.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa RDPU tersebut digelar untuk mendengar dan menindaklanjuti tuntutan masyarakat Popayato yang harus diseriusi oleh DPRD sebagai wakil rakyat.

“Rapat ini digelar untuk mendengar tuntutan masyarakat Popayato, dan itu adalah bagian yang harus kami seriuskan. Sebagai wakil rakyat, tentu kami berpikir untuk rakyat. Tidak mungkin kami sebagai anggota DPRD tidak memikirkan rakyat,” ujar Beni.

Ia menambahkan, melalui RDPU ini diharapkan dapat diperoleh kesimpulan yang bisa disampaikan kepada masyarakat. Menurutnya, DPRD akan kembali melakukan rapat internal untuk membahas seluruh masukan yang disampaikan dalam forum tersebut.

“Sehingga rapat hari ini ada hikmahnya dan kita bisa mendapatkan kesimpulan yang bisa dibawa oleh teman-teman untuk masyarakat. Apa yang hari ini disampaikan, akan kami rapatkan kembali dan dibicarakan bersama,” jelasnya.

Beni juga menegaskan bahwa pihak perusahaan merupakan bagian dari masyarakat Popayato dan dianggap sebagai keluarga, sehingga dalam penyelesaian persoalan diperlukan keadilan dari semua pihak, khususnya dari perusahaan.

“Teman-teman investasi ini kami anggap keluarga dari masyarakat Popayato. Jadi terkait hal ini, kami butuh laporan yang berkeadilan dari pihak perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur PT IGL dan PT BTL, Junaidi, menjelaskan bahwa terkait luas dan lokasi kebun plasma, pihak perusahaan mengacu pada regulasi sesuai edaran tahun 2023 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

Menurutnya, PT IGL dan PT BTL masuk dalam kategori FPKM fase dua, yakni perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) setelah tanggal 28 Februari 2007 sampai dengan 2 November 2020.

“Untuk FPKM fase dua, kebun plasma atau kebun masyarakat dibangun di luar IUP. Pelaksanaannya harus dibuktikan dengan keterangan dari kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan, terkait ketersediaan lahan,” jelas Junaidi.

Namun demikian, Junaidi menegaskan bahwa pihak perusahaan tetap berkomitmen menjalankan regulasi sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), yakni mengalokasikan 20 persen untuk kebun plasma.

“Karena kami yakini tidak tersedianya lahan untuk alokasi kebun plasma 20 persen, maka PT IGL dan PT BTL mengalokasikan dalam bentuk kompensasi. Nilainya setara dengan 20 persen dari lahan yang kami usahakan, dari total HGU seluas sekitar 27.000 hektare,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan