POLITIK, ATENSI.CO- Meskipun syarat dokumen pasangan calon perseorangan Salahudin Pakaya- Vicky Prasetyo dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU melalui Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Senin, 08 Juni 2024.
Pasangan Bapaslon Salahudin Pakaya- Vicky Prasetyo masih punya peluang untuk lolos ke tahap berikut, jika bisa memenuhi perbaikan syarat dukungan.
Menurut Komisioner KPU Devisi Teknis dan Penyelenggaraan, Dian F. Pakaya, menyampaikan bahwa pada rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan Pasangan Salahudin dan Vicky ada 5.354 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“KPU Pohuwato menyatakan syarat dukungan Bapaslon Salahudin- Vicky sebanyak 6.013 dukungan Memenuhi syarat (MS), sementara 5.354 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Dian.
Selanjutnya kata Dian, pasangan Salahudin- Vicky diberikan waktu untuk perbaikan dokumen selama 5 hari berdasarkan tahapan Pilkada.
“Kami memberikan waktu terhadap pasangan Salahudin- Vicky uuntuk melakukan perbaikan, mulai Tanggal 13 Juli sampai 17 Juli 2024,” ungkapnya.
Dian mengatakan, bilamana pasangan Salahudin-Vicky mampu memenuh perbaikan syarat dukungan sesuai ketentuan, maka peluang untuk tahapan selanjutnya terbuka lebar. Namun, jika tidak memenuhi syarat maka tentunya mereka tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
“Jika tidak memenuhi syarat dukungan sesuai ketentuan maka mereka tak bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” ucap Dian.
Sebagai informasi, KPU Pohuwato menyatakan syarat dukungan pasangan Salahudin Pakaya- Vicky Prasetyo sebanyak 6.013 dukungan Memenuhi syarat (MS), sementara 5.354 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dan untuk Bapaslon perseorangan untuk Pilkada Pohuwato 2024 diketahui syarat minimal dukungan sebanyak 11.147. **