ATENSI.CO, POLITIK- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD, kembali menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan air limbah domestik, Selasa (5/10/2021). Dimana dalam raker tersebut, Pansus memfokuskan pembahasan pada sistem pengelolaan limbah oleh Pemerintah daerah yang meliputi skala perumahan, pemukiman, perkotaan dan skala kawasan tertentu.
“Jadi dalam pertemuan kedua ini penegasannya adalah pengelolaan limbah yang di laksanakan oleh Pemda yaitu hanya air limbah domestik, berupa cairan dan endapan dalam hal ini adalah lumpur tinja yang meliputi skala perumahan, pemukiman, kemudian skala perkotaan dan skala kawasan tertentu. Industri misalnya,” jelas Yasmin Maunti, Pendamping Pansus.
Tak hanya itu, dijelaskan Yasmin. Raker kedua yang dipimpin langsung Ketua Pansus Otan Mamu, juga membahas kaitan dengan retribusi pengelolaan limbah cair domestik serta masalah sistem pengelolaan limbah terpusat dan individual.
“Kemudian yang kita bahas tadi kaitan dengan retribusi. Untuk perda ini sendiri, sebetulnya semua daerah sudah harus membentuknya berdasarkan peraturan menteri Pekerjaan Umum,” jelasnya.