POLITIK, ATENSI.CO- Menarik apa yang terjadi pada rapat paripurna ke-19 dengan agenda pembicaraan tingkat II penandatanganan berita acara persetujuanR bersama pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato Tahun anggaran 2024.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, Wakil Bupati Iwan S. Adam, Ketua DPRD Beni Nento, Wakil Ketua Hamdi Alamri, para anggota DPRD Pohuwato, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Pohuwato.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus), Nasir Giasi, membacakan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah sebagai catatan penting untuk penguatan pengelolaan anggaran daerah di tahun mendatang.
Pertama, Pansus menekankan pentingnya penataan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak swasta.
Nasir menilai selama ini banyak dana CSR dari perusahaan maupun perbankan masih dikelola secara mandiri oleh pihak pemberi. Untuk itu, Pansus mendorong agar pada tahun anggaran berikutnya, seluruh dana CSR wajib dimasukkan ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan daerah.
“Alhamdulillah tahun ini pemerintah daerah telah memasukkan pengaturan CSR dalam Ranperda. Namun ke depan, implementasinya harus lebih serius,” tegas Nasir.
Rekomendasi kedua, Pansus mendorong pemerintah daerah meningkatkan integritas dan sinergitas dengan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. Hal ini penting agar penggunaan anggaran dapat semakin efisien, efektif, dan berbasis kinerja.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memberi perhatian lebih pada realisasi anggaran dan target capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Nasir, optimalisasi PAD adalah kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pohuwato.
Poin ketiga rekomendasi Pansus menjadi pembahasan yang cukup hangat dalam rapat tersebut. Nasir secara tegas menyoroti kontribusi dua perusahaan besar di Pohuwato, yaitu PT Lil dan PT BJA, yang dinilai sering mangkir dari kewajiban pajak, terutama pajak katering, pajak sampah, dan pajak penggunaan air bawah tanah.
“Kami apresiasi PT PETS yang patuh membayar pajak rumah makan dan katering. Tapi PT Lil dan PT BJA justru kerap beralasan bahwa penyediaan katering langsung diserahkan ke karyawan, sehingga tidak tercatat sebagai pemasukan daerah. Ini harus dihentikan. Kami mendesak pemerintah daerah lebih tegas agar dua perusahaan ini tidak lepas tanggung jawab terhadap kontribusi mereka,” tegasnya.
Selain persoalan pajak, Pansus juga menegaskan perlunya konsistensi kebijakan pada setiap tahapan perencanaan APBD 2024 yang telah disepakati bersama. Defisit APBD juga harus dijaga agar tidak terpusat hanya pada satu perbankan saja.
Rekomendasi berikutnya, Pansus meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk mempercepat proses administrasi tagihan. Hal ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu.












