ATENSI.CO, POLITIK- Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, memimpin Rapat Paripurna dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I Penyampaian 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (16/02/2021).
Kegiatan ini dihadiri anggota DPRD, Sekot Kotamobagu, jajaran asisten Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kotamobagu, dan diikuti secara virtual oleh pejabat Pemkot Kotamobagu.
Keenam Ranperda tersebut tentang 1. Penanganan Wabah, 2. Ulang Tahun Kotamobagu, 3. Kawasan Kumuh, 4. Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat, 5. Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan 6. Perubahan Perda Nonor 4 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi
Dari enam Ranperda yang diparipurnakan ini, lima diantaranya merupakan inisiatif dewan, sedangkan satu Ranperda merupakan usulan eksekutif yakni Perubahan Perda Nonor 4 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi. Dalam rapat tersebut, fraksi yang saat itu hadir di DPRD Kotamobagu, menyampaikan pendapat.
Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Kotamobagu, yang telah menyelenggarakan rapat paripurna ini.
Menurut Tatong Bara, bagi pihak eksekutif, lima Ranperda yang merupakan usulan legislatif ini, tentunya sebuah gambaran nyata akan adanya tekad dan tanggung jawab serta kebersamaan antara eksekutif dan legislatif di daerah ini untuk mempersembahkan pengabdian dedikasi serta karya terbaiknya untuk kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat
“Bagi kami lima Ranperda yang disampaikan ini, merupakan payung hukum yang sangat penting serta sangat dibutuhkan pemerintah daerah,” ucap Tatong. (*)