Massa PMII Unjuk Rasa di DPRD, Suarakan Sejumlah Tuntutan

POLITIK, ATENSI.CO- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pohuwato menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Pohuwato pada Rabu, 16 Juli 2025.  Dalam aksi tersebut, massa PMII menyampaikan sejumlah tuntutan penting, antara lain:

Mendesak DPRD Kabupaten Pohuwato untuk membuka secara transparan seluruh proses pembahasan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), termasuk peta indikatif, draf peraturan, dan daftar perusahaan yang terkait.

Mendesak DPRD Pohuwato segera merevisi segala bentuk pengesahan RTRW yang dinilai tidak partisipatif dan tidak berpihak pada masyarakat.

Mendesak pemerintah daerah Pohuwato untuk menolak perluasan wilayah konsesi perkebunan sawit oleh PT PETS seluas 3.000 hektare dan PT Lil seluas 7.000 hektare.

Mendesak PT PETS untuk segera membuka hasil kajian AMDAL terkait penggunaan Air Asam Tambang (AAT) dalam proses produksi, serta sistem pengelolaan limbah transportasi seperti oli bekas pakai.
Mendesak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pohuwato untuk menolak pengurusan izin enam perusahaan, yaitu PT HC (7.800 Ha), PT KLI1 (41.000 Ha), PT Ageng Joyo (38.000 Ha), PT KLI2 (43.000 Ha), PT NWU (41.000 Ha), dan PT Sorbu Agro Energi (9.800 Ha) yang rencananya akan digunakan untuk Hutan Tanaman Energi (HTE).

Mendesak Dinas Ketenagakerjaan untuk segera mengawasi dan menindak perusahaan yang masih menerapkan syarat rekrutmen diskriminatif, termasuk syarat usia, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, bersama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, menyatakan bahwa pihaknya menerima aspirasi mahasiswa PMII dan mengapresiasi gerakan tersebut.

“Kami mengapresiasi PMII karena berani menyuarakan aspirasi. Beberapa poin yang mereka sampaikan, seperti perluasan areal PT PETS dan PT Lil, memang perlu kami perjelas. Dalam dokumen RTRW yang sedang direvisi hampir satu tahun ini, usulan penambahan areal tersebut tidak ada. Kami masih menunggu perbaikan dari Kementerian ATR. Jika revisi sudah selesai, sebelum diparipurnakan, kami akan memastikan dokumen tersebut bersih dari hal-hal yang merugikan masyarakat,” jelas Beni.

Terkait isu penggunaan Air Asam Tambang (AAT) oleh PT PETS, DPRD berjanji akan memanggil pihak perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta penjelasan mendetail mengenai dokumen AMDAL dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Selain itu, Beni juga menyoroti isu perizinan enam perusahaan yang akan membuka lahan untuk Hutan Tanaman Energi (HTE). Pihaknya akan segera mengklarifikasi kebenaran izin tersebut dengan pemerintah daerah, Dinas Pertanian, dan PTSP. Jika benar ada izin yang diproses tanpa kejelasan, DPRD akan menindaklanjuti dan memastikan tujuan pembukaan lahan jelas serta tidak merugikan masyarakat.

“Kami akan pastikan semua izin ini jelas. Apakah benar ada perubahan peruntukan lahan untuk HTE, dan bagaimana model pengelolaannya. Semua akan kami kroscek ke dinas terkait dan pemerintah provinsi,” tutup Beni.**

 

Tinggalkan Balasan