HUKRIM, ATENSI.CO– Laporan salah satu warga Pohuwato, Johan Chornelis Rumampuk, yang dialamatkan kepada Saipul Mbuinga karena diduga melakukan pelanggaran pemilu karena adanya mutasi ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Pohuwato, tidak di register Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
Hal ini dibuktikan dengan surat pemberitahuan tentang status laporan/ temuan, dengan Nomor 01/PL/PB/Ka/29.06/IX/2024 yang diumumkan pada Jumat, 27 September 2024.
Dalam surat yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun tersebut tertulis, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan masuk dan hasil kajian pengawas pemilu, maka status laporan atas nama pelapor Johan Chornelis Rumampuk dan Terlapor Saipul A. Mbuinga, tidak diregistrasi dengan alasan, laporan tidak memenuhi syarat formal.
Saat dikonfirmasi, salah satu komisioner Bawaslu , Munawar membenarkan bahwa laporan tersebut tidak diregister oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat formal.
“Suratnya telah kita tempel di depan. Tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formal,” ucapnya singkat.**