POHUWATO, ATENSI.CO – Riyan Uno sebagai kuasa hukum pelapor kasus dugaan ijazah palsu salah satu kepala desa Bulangita menilai Rapat Dengar Pendapat yang di gelar komisi I dan III DPRD Pohuwato terkesan sepihak.
Hal ini dibeberkan langsung Riyan Uno usai melihat sepintas jalannya RDP yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD pada Rabu, 7 September 2022.
“Saya lihat RDP yang dilakukan hanya sepihak, kenapa? Karena yang melaporkan dan saksi pihak pelapor tidak dihadirkan padahal mereka wajib untuk dihadirkan agar keterangan menjadi tolak ukur untuk DPRD itu sendiri ketika ingin menginginkan solusi yang terbaik dari polemik itu sendiri” tegas Riyan.
Tidak hanya itu, Riyan memastikan digelarnya rapat dengar pendapat oleh komisi I dan III tidak menganggu jalanya proses hukum yang ada di Polres Pohuwato.
“Saya sebagai kuasa hukum pelapor mengatakan, RDP itu tidak menganggu kasus dugaan pemalsuan ijazah yang sudah di laporkan ke Mapolres Pohuwato,” Pungkasnya.
Penulis : Guslan Kaco