ATENSI.CO, POLITIK- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pohuwato, berharap peran aktif media massa dalam mensosialisasikan tahapan pemilihan kepala daerah kepada masyarakat.
Lebih khusus soal 15 poin hal baru yang akan ditemui oleh para pemilih saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari pelaksanaan pencoblosan pada Tanggal 9 Desember nanti.
Hal ini terungkap saat rapat koordinasi KPUD Pohuwato dengan sejumlah wartawan yang meliput di Pohuwato, Rabu (25/11/2020) yang dilaksanakan di Rumah Makan Kintal.
“Saya sangat mengharapkan peran teman-teman wartawan untuk bisa membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat khususnya terkait tahapan Pilkada. Kami yakin peran teman wartawan sangat penting untuk bisa mensosialisasikan ke masyarakat,” ungkap Ketua Komisioner KPUD Pohuwato, Rinto Ali.
Sementara itu, salah satu komisioner KPUD Pohuwato, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut Mus Mulyadi Hunowu, menjelaskan soal 15 Poin penting yang akan ditemui di TPS saat waktu pemilihan nanti.
Hunuwo menjelaskan ada perbedaan dengan pelaksanaan pemilihan sebelumnya karena saat ini waktu pemilihannya di tengah pandemi Covid-19.
“Pada pemilihan kali ini, protokol kesehatan akan diterapkan dengan ketat. Mulai dari jumlah pemilih yang dibatasi di TPS hingga waktu kedatangan pun diatur. Jadi, saat ini ada 15 aturan yang akan ditemui di TPS,” ucap Hunowu.
Berikut 15 Poin Penting Penerapan Protokol Kesehatan pada Pilkada Pohuwato tahun 2020 :
1. Jumlah pemilih di tiap TPS dibatasi maksimal 500 orang dari sebelumnya 800 orang.
2. Adanya mekanisme baru pengaturan kedatangan pemilih.
3. Dilarang berdekatan di dalam TPS atau menjaga jarak.
4. Di larang bersalaman terutama antar petugas KPPS dengan pemilih, termasuk sesama pemilih.
5. Pemilih akan diberikan sarung tangan untuk mencegah penularan saat mencoblos.
6. Petugas maupun pemilih Wajib menggunakan masker.
7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan, serta setiap pemilih diberikan sarung tangan plastik sekali pakai.
8. Petugas KPPS wajib mengenakan face shield selama bertugas.
9. Pemilih harus membawa alat tulis sendiri dari rumah, untuk kebutuhan tanda tangan daftar hadir.
10. TPS Menyiapkan tisu kering untuk digunakan pemilih saat mencuci tangan, baik sebelum maupun sesudah pencoblosan.
11. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani Rapid Test.
12. Pemilih yang akan masuk di TPS harus dicek suhu tubuhnya.
13. Lingkungan TPS harus disemprot disinfektan baik sebelum maupun sesudah pemilihan.
14. Setiap pemilih tidak lagi mencelupkan jari ke dalam tinta, melainkan diteteskan.
15. Jika terdapat pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius, maka akan disediakan bilik khusus untuk mencoblos.