POLITIK, ATENSI.co – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota melalui Komisi II, menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Tenaga Kerja, Senin (31/01/2022).
Rapar Dengar Pendapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II, Jusran Deby Mokolanut didampingi angggota komisi, Ahmad Sabir.
Sementara dari pihak Pemerintah Kota Kotamobagu diwakili oleh Asisten II, Sitti Ravika Bora dan pejabat dari Dinas Tenaga Kerja.
Saat diwawancarai, Ketua Komisi II, Jusran Deby Mokolanut menyampaikan pihak DPRD dalam hal ini Komisi II hanya menindaklanjuti aspirasi warga yang bermasalah dengan salah satu perusahaan yang beroperasi di Kota Kotamobagu yakni Nusa Surya Ciptadana Finance (NSC)
“Ada masalah antara karyawan dan perusahaan. Kami merespon aspirasi tersebut dengan mengundang pihak pemerintah kota dan pihak perusahaan yakni NSC untuk mencari solusi terbaik,” kata Jusran Mokolanut.
Namun, dirinya sangat menyayangkan sikap pihak Perusahaan NSC yang tak hadir saat rapat dengar pendapat tersebut. Padahal pihak DPRD sudah mengirim undangan ke pihak perusahaan.
“Kami ingatkan kepada NSC untuk menghargai lembaga DPRD yang telah mengundang. Tidak menghargai lembaga ini, berrati NSC tidak menghargai pemerintah Kota, karena DPRD adalah bagian dari pemerintahan daerah,” kata Jusran dengan nada tinggi.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi II Ahmad Sabir menyampaikan pemerintah kota dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
“Kami (red- DPRD) masih memberikan waktu kepada Pemkot untuk segera menyelesaikan masalah ini,” ungkap Ahmad Sabir.
Hingga berita ini dirilis belum ada penjelasan dari pihak NSC Kotamobagu tak hadir di RDP. (ddj)