POLITIK, ATENSI.CO – Komisi I dan komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang dugaan ijazah palsu yang dilakukan salah satu kepala desa terpilih desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Berlangsung di Ruang Rapat DPRD, RDP itu turut dihadiri Kadis Pendidikan Pohuwato Ikbar AT Salam, kepala Sekolah SDN 03 Marisa Lilis Napu, Dewan Pengawas, Kades terpilih Fendi Diange, serta para Ketua Komisi III Beni Nento dan Ketua Komisi I Amran Anjulangi, Rabu 7 September 2022.
Kepada media ini, Amran Anjulangi mengatakan bahwa ijazah tersebut menjadi rancu akibat nomor induk siswa yang tertera dalam ijazah tidak terdaftar di standbook sekolah itu sendiri.
“Persoalan ijazah palsu atau tidak, karena kami pihak legislatif tidak bisa menjustifikasi biarlah aparat penegak hukum yang menentukan, karen ini sudah di ranah kepolisian,” kata Amran.
Bahkan, Amran mengaskan kepada pihak dinas pendidikan untuk mengevaluasi kepada jajaran sekolah untuk memperbaiki data-data peserta didik sehingga hal tersebut tidak akan terulang lagi.
“Kami DPRD memberikan tugas kepada dinas pendidikan kabupaten Pohuwato untuk meneliti kembali persoalan data yang ada di setiap sekolah. Karena ini kasus hanya menyangkut tentang nomor induk siswa maka diknas juga harus meneliti terkait sekolah jauh tersebut,” tambah Amran.
Terakhir politisi PKB itu berharap agar permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak.
Penulis : Guslan Kaco