POLITIK, ATENSI.CO – Usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Aula Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, pada Senin 9 Januari 2023.
Akhirnya, para penambang diberi ruang untuk tetap melakukan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat sembari menunggu hasil terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sudah lama dinanti-nantikan masyarakat penambang lokal.
Digelarnya RDP tersebut, tidak lain mengatensi adanya wacana surat edaran perihal pelarangan penggunaan alat berat di wilayah tambang yang berada di Kabupaten Pohuwato itu sendiri.
Rapat itu juga dipimpin langsung Ketua Komisi III Beni Nento dan menghadirkan Ketua DPC APRI Pohuwato Limonu Hippy, Sekertaris Daerah Iskandar Datau, dan perwakilan asosiasi penambang.
Saat Konfrensi Pers, Beni Nento menjelaskan, setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan daerah (Bupati Saipul A Mbuinga), Beni menegaskan sampai hari ini belum ada surat edaran yang dikeluarkan oleh Forkompinda.
“Barusan saya hubungi Bupati, Bupati menyampaikan, hari ini belum ada surat edaran itu artinya masih wacana. Itu menandakan pak bupati masih menjaga stabilitas daerah,” tutur Beni Nento saat diwawancarai awak media.
Beni melanjutkan, jika surat edaran belum disebarkan oleh pemerintah daerah, maka sejatinya para penambang tetap melakukan aktivitas pertambangan sebagaimana biasa , akan tetapi DPRD dan Pemerintah Daerah yang tergabung dalam Forkompinda akan kembali melakukan rapat dengan melibatkan organisasi terkait dalam pertambangan itu sendiri.
“Kalau belum ada surat edarnya, berarti para penambang masih bisa melakukan aktivitas, beliau (Bupati) akan duduk bersama lagi Forkompinda dan Komisi III dan bahkan perwakilan dari penambang agar bagaimana kemudian mendapatkan solusi,” tandasnya.**