POLITIK, ATENSI.CO- Kewajiban membayar zakat sebesar 2,5 persen dari pendapatan saat ini telah diterapkan di Kabupaten Pohuwato. Akan tetapi, hal itu hanya berlaku bagi ASN dan Anggota DPRD saja.
Oleh kerenanya Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, mengimbau perusahaan yang ada di Kabupaten Pohuwato, agar senantiasa dapat mewajibkan karyawannya membayar zakat melalui Baznas Pohuwato.
“Saat ini yang memiliki kewajiban itu kan hanya ASN dan Anggota DPRD,” tutur Nasir Giasi saat diwawancari awak media, Selasa 02 April 2024.
Menurut Nasir, pembayaran zakat melalui Baznas juga dapat dibebankan kepada karyawan perusahaan yang diketahui memiliki gaji sesuai dengan UMP dan UMR bahkan hingga melampaui UMP dan UMR.
“Mereka sudah menerima gaji besar baik UMP maupun UMR, maka sudah bisa diwajibkan untuk membayar zakat itu. Saya kira 2,5 persen dari pendapatan itu tidak memberatkan,” lanjutnya.
Nasir mendorong, agar perusahaan-perusahaan besar yang ada di Pohuwato seperti PT PETS, PT IGL, perusahaan sawit dan perusahaan lainnya dapat membuat kerja sama dengan Baznas Pohuwato terkait kewajiban membayar zakat untuk karyawan.
“Maka hal ini harus kita dorong lewat MoU antara perusahaan dan Baznas itu sendiri. Tidak bisa saling menutup diri. Apa lagi hal ini diperuntukan pada kepentingan umat,” tandasnya.