ATENSI.CO, POLITIK – Apa yang terjadi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, untuk menjadi pelajaran bagi para kepala desa untuk tidak terjerat hukum karena melanggar Undang- Undang Pemilu. Pasalnya, berdasarkan berita yang dilansir detik.com, Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, memvonis kepala desa (kades) bernama Syahril karena melanggar Undang-Undang Pemilu. Hakim menyatakan Syahril terlibat kampanye caleg.
“Terdakwa merupakan Kades Tegal Rejo Jaya, Inhil. Dia divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar anggota Bawaslu Inhil, Rois Habib, kepada wartawan, Selasa (5/2/2019).
Sidang terhadap kades Syahrial berlangsung pada Senin (4/2) malam. Sidang dipimpin Nurmala Sinurat, dengan dua hakim anggota, Saharudin Ramanda dan Andy Graha.
“Vonis putusan tersebut itu lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan,” kata Rois.
Menurut Rois, Syahrial diputuskan hakim terbukti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, Syahrial terlibat mengajak pemilih memenangkan salah satu caleg.
“Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengambil upaya hukum banding,” kata Rois.
Vonis ini, menurut Rois, menjadi pelajaran agar kepala desa bersikap netral. Pasal 490 UU Pemilu menyebutkan larangan kades terlibat kampanye pemilu.
Sumber : detik.com