POLITIK. ATENSI.CO – Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Idris Kadji geram persoalan aturan pembangunan rumah komunitas yang berada di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia.
Kata Idris Kadji, masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan rumah komunitas tersebut terlebih dahulu menyediakan dana swadaya yang terkesan lebih besar dana untuk penerima ketimbang dana yang dikucurkan oleh pemerintah daerah dalam pemberian bantuan rumah komunitas itu sendiri.
“Sudah ada istilah swadaya, jadi swadaya ini aturannya bagaimana? Apa-apa yang akan ditanggung oleh calon penerima? Karena semua permasalahan di Taluduyunu itu menyangkut tidak cukup dana yang ditanggung oleh penerima, sampai -sampai mereka masyarakat penerima lari di KUD untuk meminjam uang,” kata Waka Idris Kadji Saat RDP di aula DPRD, Senin 19 September 2022, kemarin.
Tidak lupa politisi PKB itu berharap agar pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perkim Kabupaten Pohuwato untuk memperhatikan mekanisme persoalan dana swadaya yang dikeluarkan oleh penerima bantuan rumah komunitas yang berada di Desa Taluduyunu.
“Karena kita tahu bersama, penerima bantuan ini adalah orang-orang yang susah, kalau tidak salah sudah enam orang yang datang di KUD untuk meminjam karena alasan mereka para basi sudah tidak mau lagi kerja. Sehingga swadaya ini mari sama-sama kita pikirkan, jangan sampai yang mereka tanggung sudah lebih dari 50%,” tandasnya.
Sekedar informasi, Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di DPRD tersebut turut mengundang Kepala dinas Perkim Fadli Sanad, para fasilitator rumah komunitas.
Penulis : Guslan Kaco.