POLITIK, ATENSI.CO – Kembali, dugaan ijazah palsu yang dilakukan oknum kepala desa terpilih Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, nampaknya mendapat atensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato.
Hal itu diungkapkan langsung ketua komisi III DPRD Beni Nento saat diwawancarai awak media ini pada Kamis 1 September 2022 Kemarin.
“Kasus ini sudah masuk di pihak kepolisian, saya melihat kasus tersebut membahas soal legalisir dimana pihak sekolah tidak mengeluarkan lagalisir namun kepala dinas pendidikan melakukan legalisir,” Kata Beni Anggota Fraksi Partai Golkar.
Bahkan Beni mengaku telah melihat langsung bentuk ijazah itu dan secara kasat mata ijazah tersebut asli namun nomor yang tertera dalam ijazah tidak terdaftar di standbook sekolah SDN 03 Marisa, Desa Teratai.
“Sekarang saya sudah lihat itu ijazah dan ijazah itu secara kasat mata asli, akan tetapi nomornya tidak terdaftar di standbook,” Sambung Beni Nento yang juga ketua KONI Pohuwato.
Saat ditanyai langkah pihak DPRD Pohuwato, Beni membeberkan akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan rapat dengar pendapat dengan dinas terkait dan kepala sekolah, agar supaya yang bersangkutan juga pada saat dilantik tidak di per hadapkan dengan persoalan ijazah. Meskipun, persoalan ini sudah di Rana hukum dan pelopor katanya akan didampingi pengacara,” tandas Beni Nento.
Penulis : Guslan Kaco