POLITIK, ATENSI. CO- Menindaklanjuti hasil rapat unsur Pimpinan DPRD bersama Bapemperda membahas Perda tentang Pemilihan Kepala Desa, DPRD Kabupaten Pohuwato bersama Dinas terkait kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Rabu 18 Mei 2022.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Otan Mamu, dan dihadiri Ketua DPRD Nasir Giasi serta Wakil Ketua I Idris Kadji, membahas agenda Pemilihan Kepala Desa serentak 2022 yang mulai dilaksanakan tahapannya.
Guna meminimalisir adanya masalah dalam pelaksanaan tahapan Pilkades tersebut, DPRD pun menyepakati ada beberapa poin yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan Kepala Desa untuk direvisi kembali.
Dimana poin-poin tersebut dinilai kontradiktif dengan regulasi diatasnya yang juga mengatur pelaksanaan Pilkades. Diantaranya, poin yang memuat tentang status Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada pencalonan kepala desa, yang kemudian akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Meski akan dilakukan revisi Perda tersebut, Baik DPRD maupun Pemerintah daerah menyepakati bahwa rencana revisi Perda tersebut tidak akan mempengaruhi tahapan Pilkades yang sudah mulai dilaksanakan.
“Sudah kita sepakati agar Pilkades itu tetap dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan itu tanggal 10 Agustus 2022,” ungkap Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi saat ditemui usai RDP.
Tujuan dari RDP tersebut pun jelas Nasir. Untuk melihat sejauh mana kesiapan pelaksanaan Pilkades itu sendiri. Bahkan Politisi Golkar itu sedari awal sudah mewarning pemerintah daerah untuk tidak menganggap remeh pelaksanaan Pilkades, mengingat konflik yang muncul dalam Pilkades itu sendiri bisa terjadi dalam waktu yang lama.
“Konflik dalam Pilkades itu lama akan sembuh. Makannya yang bisa memicu konflik itu dari sekarang harus dicegah. Salah satunya adalah regulasi ini,” tutupnya. **