POLITIK, ATENSI.CO– Rapat Paripurna ke- 18 pembicaraan tingkat I yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pohuwato Tahun 2025-2029, digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Pohuwato itu dipimpin langsung Ketua DPRD, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua I Delpan Yanjo, pimpinan fraksi, komisi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan serta anggota lainnya.
Dari eksekutif hadir Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S Adam, Sekda iskandar Datau, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Semua kursi rapat terisi penuh. Aroma diskusi hangat sudah tercium sejak palu sidang diketuk.
Dalam sambutannya, Beni Nento menegaskan paripurna ini bukan sekadar seremonial rutin. Ia menyebut rapat ini adalah pintu masuk bagi seluruh elemen untuk bersama-sama mengawal arah pembangunan Pohuwato lima tahun ke depan.
“Rapat paripurna ini menjadi awal dari pembahasan yang lebih mendalam. Kami mengajak seluruh elemen untuk turut mengawal proses ini agar RPJMD yang dihasilkan benar-benar menyentuh kepentingan rakyat Pohuwato,” kata Beni dengan nada serius.
Beni menekankan, Ranperda RPJMD adalah tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah daerah. Dokumen ini akan menjadi penuntun arah pembangunan agar terstruktur, terencana, dan terukur. Pengelolaan sumber daya alam dan manusia, kata dia, harus diatur dalam program dan kegiatan yang merumuskan visi, misi, serta arah pembangunan jangka menengah, yang selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional.
“Perlu kami jelaskan, penyampaian Ranperda RPJMD merupakan wujud pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Kita dituntut menata pemerintahan secara terstruktur dan terencana, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” ujar Beni, merujuk pada regulasi yang menjadi dasar hukum penyusunan RPJMD.
Wakil Bupati Iwan S Adam dalam penyampaiannya berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terjaga selama proses pembahasan. Ia menekankan bahwa RPJMD merupakan arah pembangunan yang akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam merumuskan program kerja.
“RPJMD ini adalah kompas bagi kita semua, agar pembangunan Pohuwato lima tahun ke depan bisa terarah, terukur, dan berpihak pada rakyat. Kami berharap pembahasan di DPRD berjalan lancar dan menghasilkan Perda yang berpihak pada kepentingan publik,” tutur Iwan.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan awal dari rangkaian panjang penyusunan RPJMD 2025–2029 yang diharapkan selesai tepat waktu, agar menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merancang program kerja dan penganggaran pembangunan.
Dengan harapan tinggi dan tantangan yang tak ringan, DPRD Pohuwato berkomitmen untuk mengawal jalannya pembahasan hingga rampung dan melahirkan RPJMD yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Agenda ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda RPJMD 2025-2029 dari pihak eksekutif kepada legislatif. Dokumennya itu nantinya akan dikuliti satu per satu oleh Pansus, sebelum dibawa kembali ke paripurna untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.**