POLITIK, ATENSI.CO- DPRD Kabupaten Pohuwato melalui Gabungan Komisi I dan II, menggelar RDP bersama Pemerintah, Perusahaan serta masyarakat, Rabu 18 Mei 2022, membahas soal HGU PT. Lebuni.
RDP berlangsung di ruang sidang DPRD, RDP tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I, Idris Kadji, Nirwan Due, serta unsur Pimpinan dan Anggota Komisi I dan II.
Wakil Ketua I, Idris Kadji menyebutkan, DPRD menyepakati bahwa pihak perusahaan diberikan waktu untuk bisa memediasi persoalan tersebut dengan masyarakat penggarap.
Mengingat, kata Politisi PKB itu, DPRD menilai masalah tersebut masih bisa dikomunikasikan dengan kesepakatan bersama dimana pihak perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa kembali mengharap lahan yang sudah bertahun-tahun menjadi sumber penghasilan masyarakat khususnya masyarakat di wilayah Popayato grup.
“Belum ada pemutusan kontrak, masih diberikan kesempatan perusahaan untuk memediasi masalah ini dengan masyarakat. Artinya belum ada usulan kita DPRD untuk pemutusan kontrak. Jadi kami berikan kesempatan ke perusahaan untuk memediasi. Tujuannya agar mereka masyarakat masih bisa diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut. Karena perusahaan kalau tetap ngotot ingin mengambil lahan itu, berarti perusahaan juga harus mengurusi peralihan ijin, karena ijin perusahaan pun untuk komoditas kelapa, tapi sekarang dialih fungsikan menjadi komoditas tanaman jagung. Ini yang kami pertanyakan juga,” ucapnya usai RDP.
Kemungkinan adanya rekomendasi DPRD terkait keberlanjutan ijin perusahaan di Kabupaten Pohuwato, kata Idris, bisa dimungkinkan jika pihak perusahaan tidak mengindahkan permintaan DPRD untuk memberikan ijin garap kepada masyarakat.
“Apabila mereka tidak berikan kesempatan kepada masyarakat, terpaksa kami di DPRD akan tegasi, merekomendasikan kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang lagi ijin perusahaan,” tegasnya. **