POLITIK, ATENSI.CO – Polemik penurunan pangkat dan penundaan gaji tenaga guru dan tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Pohuwato mendapat perhatian serius dari DPRD Pohuwato.
Hal ini dibuktikan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III bersama sejumlah pihak eksekutif daerah, Selasa 07 Oktober 2025.
Rapat tersebut menghadirkan Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKPSDM, serta Inspektorat Daerah.
Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan sekitar 180 ASN yang mengalami penurunan kepangkatan dan penundaan gaji pokok.
“Mereka mengadukan tentang nasibnya, sehingga hari ini kami tindak lanjuti melalui rapat gabungan Komisi I, II, dan III. Ada sekitar 180 ASN yang mengalami penurunan pangkat dan penundaan gaji pokok, maka kami lakukan rapat dengar pendapat menghadirkan semua unsur,” ujar Nasir Giasi.
Menurut Nasir, penundaan tersebut berawal dari rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022–2023. Meski hasil pemeriksaan telah diperbaiki oleh para ASN terkait, penyesuaian pangkat dan tunjangan mereka belum juga dikembalikan sebagaimana mestinya.
“Terjadi penundaan karena adanya rekomendasi dari auditor BPK tahun 2022–2023. Semua hasil pemeriksaan sudah mereka penuhi dan perbaiki, namun penyesuaian kepangkatan dan gaji belum dikembalikan. Maka dari itu, DPRD bersama Inspektorat akan segera berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Gorontalo,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPRD akan meminta agar hak-hak guru dan tenaga kesehatan dapat segera dikembalikan setelah BPK mengeluarkan buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru.
“Setelah LHP BPK keluar dan rekomendasi dinyatakan selesai, DPRD akan meminta agar apa yang menjadi hak mereka dikembalikan. Ini menyangkut penyesuaian gaji, tunjangan, dan pangkat,” sambung Nasir.
Rapat yang berlangsung hampir empat jam itu turut dihadiri langsung oleh para guru dan tenaga kesehatan yang sebelumnya menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Pohuwato.
Nasir menambahkan bahwa permasalahan ini murni merupakan tindak lanjut dari rekomendasi BPK, yang sebelumnya mengembalikan persoalan ke internal Pemerintah Daerah untuk melengkapi hasil pemeriksaan.
“Penundaan itu karena rekomendasi BPK mengembalikannya ke internal Pemda. Meski sudah diperbaiki dan dipenuhi, posisi mereka belum juga dikembalikan karena catatan LHP belum dihapus. Inilah yang menjadi tugas kami untuk mengawal,” ujarnya.
Di akhir wawancara, Nasir menegaskan bahwa DPRD bersama Inspektorat akan menjadwalkan pertemuan dengan BPK, guna memastikan kejelasan tindak lanjut atas empat poin rekomendasi yang telah dipenuhi oleh para ASN tersebut.
“Keputusan terakhir ada di BPK. Kami bersama Inspektorat akan berkoordinasi dengan mereka, karena lembaga BPK ini independen dan tidak bisa diintervensi DPRD. Kami hanya berupaya mengomunikasikan dan memperjuangkan nasib para guru dan tenaga kesehatan agar hak-haknya segera dipulihkan,” pungkas Nasir Giasi.**












