POLITIK, ATENSI.CO- Tudingan soal rangkap jabatan yang dialamatkan kepada Anggota DPRD asal Dapil Paguat, Otan Mamu makin memanas.
Perdebatan soal rangkap Jabatan pun menjadi bahan diskusi di sejumlah grup Whatsapp dan diskusi di Warung Kopi.
Beragam komentar dan pendapat baik pro dan kontra mengenai masalah ini terus bergulir dari berbagai tokoh, baik politisi, akademisi, praktisi hukum, maupun para jurnalis.
Dikonfirmasi terkait tudingan ini, Otan Mamu menyampaikan bahwa dirinya tidak melanggar peraturan yang berlaku. Bahkan Alumnus Kampus di Madinah Arab Saudi ini, menegaskan bahwa di dalam Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Tahun 2019 – 2024, Bab VIII Pasal 17 dan Pasal 18 tentang larangan, tidak ada satupun larangan soal rangkap jabatan khususnya ketua Yayasan.
“Tata tertib adalah salah satu acuan kami selaku DPRD yang mengacu pada UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Tahun 2018. Dimana diatur pada Tatib Pasal 17 dan 18, tentang larangan Anggota DPRD dan Pimpinan tidak ada satupun menyebutkan larangan soal rangkap jabatan,” Jelasnya.
Herannya lagi, dari 25 Anggota DPRD bukan hanya dirinya yang merangkap jabatan baik organisasi dan yayasan. Ada juga beberapa Anggota menduduki jabatan lain selain Anggota DPRD tetapi tidak pernah dipersoalkan.
“Saya heran kenapa hanya saya yang dipersoalkan? ada apa ini?, ” ucap Ketua Bapemperda.
Meski beragam tudingan dialamatkan kepadanya, Otan Mamu mengatakan bahawa dirinya akan segera menjalankan program Satu Hafidz satu desa yang diprogramkan oleh Pemerintahan SMS melalui yayasan yang dipimpinnya.
Menurut Otan Mamu, kepercayaan pemerintah daerah kepada yayasan yang dipimpinnya merupakan amanah yang harus dijalankan dengan baik.
“Insya Allah akan lahir para Hafidz Alquran 30 Juz dengan metode karantina yang akan kami lakukan,” tutupnya. **