ATENSI.CO, POLITIK- Untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di tengah pelaksanaan Pilkada di Pohuwato. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato lakukan Rapid Tes kepada seluruh penyelenggara pemilihan di wilayahnya.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Rinto W.Ali mengatakan bahwa Tes Rapid dilaksanakan guna menjalankan amanat PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Seluruh penyelenggara Pemlihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, mulai dari KPU, PPK, PPS PPDP hingga KPPS wajib menjalani tes rapid. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya penularan virus Covid-19, dan memastikan seluruh penyelenggara yang akan bertugas itu sehat,” katanya. Senin (30/11/2020).
Sementara itu anggota Komisioner Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM Musmulyadi Hunowu mengungkapkan bahwa kegiatan rapid tes ini dilakukan kepada seluruh penyelenggara di lingkungan KPU Kabupaten Pohuwato diantaranya Komisioner, ASN, Tenaga Outsourching. Lebih khusus kepada petugas lapangan PPK dan sekretariat, PPS dan Sekretariat, KPPS serta Petugas LINMAS.Khusus untuk KPPS, kegiatan rapid tes dimaksimalkan sesuai jadwal di wilayah masing-masing.
“Mereka (KPPS) dilakukan rapid tes terlebih dahulu, pelaksanaannya di kecamatan sesuai jadwal dengan memenuhi syarat ketentuan penerapan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Untuk itu, dirinya menghimbau masyarakat untuk tak takut datang ke TPS pada 9 Desember 2020 nanti. Sebab dalam pemilihan serentak ini pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai regulasi yang sudah ditetapkan. (*)