Bawaslu Pohuwato Nyatakan Penertiban APK Sesuai Aturan

POLITIK, ATENSI.CO – Proses penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kabupaten Pohuwato berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato, Yolanda Harun, saat gelar apel Bawaslu, siang tadi.

Menurut Yolanda, Penertiban yang dimulai pada pukul 00.00 WITA, Minggu (24/11/2024), menjadi bagian dari persiapan memasuki masa tenang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Yolanda menegaskan bahwa penertiban APK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU).

“Penertiban APK sesuai aturan tidak lagi menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi menjadi kewenangan penuh KPU. Kami hanya memastikan bahwa seluruh APK dibersihkan secara menyeluruh,” ujar Yolanda.

Menurutnya, Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap proses pembersihan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing wilayah. Berdasarkan laporan terakhir, hampir seluruh APK di Kabupaten Pohuwato telah ditertibkan.

Namun, Yolanda mencatat adanya keterlambatan penertiban di beberapa wilayah, khususnya di Kecamatan Marisa dan Duhiadaa.

“Di wilayah Marisa dan Duhiadaa, masih terdapat billboard yang belum ditertibkan. Kami telah berkoordinasi dengan KPU Pohuwato, dan pembersihan akan dilakukan pada pagi ini,” jelasnya.

Bawaslu berharap proses penertiban APK dapat selesai tepat waktu demi menciptakan suasana kondusif selama masa tenang.

“Kami terus berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan penertiban berjalan lancar dan sesuai regulasi,” tutup Yolanda. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *