ATENSI.CO, POLITIK – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar pembahasan penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) 2021 bersama Pemkot Kotamobagu, (23/11/2020).
Ketua Bapemperda Beggie Ch Gobel mengatakan bahwa dalam pembahasan penetapan program pembentukan perda 2021 ini adalah koordinasi antara pemerintah Kota Kotamobagu menyangkut usulan dari pemkot usulan propemperda tahun 2021.
“Jadi disini ada 7 yang di usulkan pemkot dan itu yang kita tanyakan kesiapan mereka karena ini bukan sekedar diusulkan tapi juga harus dibarengi dengan persiapan penataan anggaran baik untuk naskah akademiknnya maupun konsultasi publiknnya agar tidak terjadi seperti tahun-tahun sebelumnnya setelah disetujui DPRD apa yang di usulkan setelah rampung konsultasi publiknnya tidak ada sehingga harus ditata kembali di perubahan, artinnya kendati DPRD berkomitmen untuk secepatnnya menuntaskan tapi ada hal-hal yang tercecer tentu pada perencanaanya cepat malah menjadi lambat, Nah itu yang coba kita kordinasikan dalam rapat koordinasi hari ini,” bahas Beggie.
Beggie juga menambahkan bahwa dari 7 usulan ini kebanyakan masuk di tahun ini makannya menjadi hal yang kami prioritaskan namun karna sesuatu hal belum kita tuntaskan dan harus kita luncurkan tahun depan.
“Ketujuh usulan ini yaitu tentang 1. pajak daerah itu sudah sempat dibahas dari tahun lalu, 2. perubahan perda no 3 tahun 2011 tentang PBB pedesaan perkotaan, 3.RT/RW itu nanti kita targetkan akhir tahun 2021, 4. perubahan perda nomor nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan itu juga sebetulnnya sudah mulai kita bahas tahun ini yakni bulan ini tapi karena ada agenda-agenda yang lain kita rencanakan bulan depan tapi tetap kita masukan sebagai luncuran tahun depan, 5. perubahan perda nomor 3 tahun 2019 tentang RPJMD nah itu merupakan termasuk prioritas yang akan kita selesaikan tahun depan karena berkaitan dengan dokumen perencanaan yang akan bermuara di APBD dan itu merupakan uraian dari visi misi Wali Kota dan wakil Wali Kota, 6. perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan sangadi ini juga adalah prioritas karena di tahun depan itu ada pemilihan sangadi yang dilaksanakan secara serentak, dan ketujuh yaitu ditingkatan dewan luncuran tahun depan Ranperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan LP2B kita priorotaskan karena berkaitan dengan RT/RW, sedangkan RT/RW itu tergantung dari lahan pertanian pangan yang ada di Kotamobagu dan tidak bisa dialih fungsikan nah itu akan menjadi dokumen di rencana tata ruang terhadap lahan yang memang tidak bisa lagi diganggu untuk perumahan, perkantoran dan segala macam ada sangsi pidannya sehingga RT/RW akan kita selesaikan akhir tahun 2021, tidak bisa jalan kalau LP2B belum ada sehingga LP2B itu jadi inisiatif DPRD untuk diselesaikan 2021,”urai Beggie Gobel.
KePembahasan ini turut Hadir dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), perwakilan UPTD Rumah Sakit, Bappeda, DPMD, dan kepala Bagian Hukum Kota Kotamobagu. (APIN)
Respon (1)