POLITIK, ATENSI.CO– Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KPUD Gorontalo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi Gorontalo di dapil VI Boalemo-Pohuwato.Hal itu sesuai dengan putusan MK yang dibacakan, Kamis 6 Juni 2024, menjadi perhatian KPU Pohuwato.
MK memutuskan PSU di Dapil 6 untuk pemilihan DPRD Provinsi Gorontalo karena terdapat 4 partai yang tidak memenuhi 30 persen perempuan dalam pencalonan. Masing-masing adalah Partai Nasdem, PKB, Gerindra dan Demokrat, yang diadukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurut Komisioner KPUD Pohuwato, Dian F. Pakaya, saat ini pihak KPUD masih menunggu arahan dari KPUD Provinsi Gorontalo terkait pelaksanaan PSU di Dapil 6.
“Terkait PSU kami masih menunggu arahan dari KPUD Provinsi,” ucap Dian.
Dirinya menambahkan pihaknya akan kembali membangun TPS dan merekrut KPPS saat pelaksanaan PSU nanti.
“Di Pohuwato ada 439 TPS termasuk TPS khusus yang ada di Lembaga Pemasyarakatan. Anggota KPPS yang kemarin bertugas di Pileg yang akan panggil lagi. Intinya kami menunggu petunjuk dari KPU RI melalui KPUD Provinsi kecuali ada perubahan prosedur,” ucapnya.**