POLITIK, ATENSI.CO – Pernyataan Ketua Komisi I, DPRD Kabupaten Pohuwato, Amran Anjulangi yang meminta pelantikan Kades terpilih hasil Pilkades serentak berbuntut panjang.
Pasalnya, usulan yang disampaikan politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, mendapat tanggapan balik dari salah satu Pengacara Pemerintah Daerah, Hendriyanto Mahmud.
Menurut Hendrik sapaan akrabnya, apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi I tersebut tak punya dasar hukum yang jelas.
Padahal menurutnya, soal Pilkades mekanisnya diatur dalam regulasi berdasarkan Undang- undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa sangat Jelas pada Pasal 37 Ayat (5) bahwa ; Bupati/Walikota mengesahkan Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana di maksud dalam ayat (3) menjadi Kepala Desa Desa, paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya Penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota.
“Hal yang disampaikan oleh Ketua Komisi I tidak mendasar dan tak sesuai regulasi. Harusnya beliau pahami dulu aturannya baru bicara,” ungkap Hendrik.
Selanjutnya kata Hendrik, jika menjadi persoalan bahwa masih banyak yang bermasalah maka ada regulasinya juga dan sangat jelas di Atur dalam Perbup Nomor 53 THN 2018, dalam Bab IV tentang sengketa Pilkades dalam Bagian kesatu, Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2).
“Dalam Perbup pun sudah diatur ketika terjadi sengketa. Saya minta ini harus dipahami dulu oleh Ketua Komisi,” ucap Hendrik.
Sebagai informasi, sebelumnya Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato Amran Anjulangi meminta kepada pemerintah daerah (Panitia Pilkades Kabupaten) untuk menunda pelantikan kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak 2022.
Hal ini ditegaskan Amran Anjulangi saat melakukan audiensi bersama masyarakat Desa Buntulia Barat yang berlangsung di aula rapat DPRD pada Jumat, 2 September 2022.
Saat menggelar konferensi pers, Amran mengatakan polemik yang terjadi di beberapa desa yang ada di Kabupaten Pohuwato agar kiranya melakukan pertemuan yang melibatkan dinas terkait hingga Bupati Saipul A Mbuinga untuk membahas permasalahan yang ada di Desa itu sendiri.
“Menurut saya kalau belum selesai persoalan yah ditunda dulu pelantikannya, artinya saya memberikan kesempatan meski pelantikan hanya beberapa hari lagi untuk bertemu kembali dan ini sudah langsung di tingkatkan Bupati,” Ujar Amran Ketua Komisi I.
Disisi lain kata Amran, jika tidak terdapat jalan keluar untuk polemik yang ada di desa khususnya desa Buntulia Barat apa salahnya pelantikan kades terpilih untuk ditunda.
“Kalau memang benar – benar sesuai regulasi belum bisa, yah kita harus legowo. Apa artinya kita memaksakan satu dua desa di lantik tapi setalah itu bergejolak. Kan lebih baik tidak. Artinya kalimat ini bukan tidak di lantik tapi sementara untuk menunda,” tandasnya.**
Penulis : Tim Atensi.co