POLITIK, ATENSI.CO– Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato masa jabatan 2024- 2029 resmi disyahkan melalui sidang paripurna ke – 5, Persetujuan Tata Tertib dan Penandatanganan Surat Keputusan Tentang Alat Kelengkapan DPRD Masa Jabatan 2024- 2029, Jumat 11 Oktober 2029.
Tak hanya itu saja, setelah melalui pembahasan internal dan konsultasi dengan Brio Hukum Provinsi Gorontalo, akhirnya Tata Tertib Anggota DPRD Pohuwato juga disyahkan.
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento didampingi Wakil Ketua II, Delphan Yantjo.
Dalam paripurna tersebut Sekertaris Dewan, Hamka Mbuinga didaulat membacakan Surat Keputusan tentang Alat Kelengkapan Dewan serta tugas dan fungsi masing-masing.
Selanjutnya Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan surat keputusan oleh Ketua DPRD, Beni Nento.
Dalam kesempatan tersebut,Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento, berharap seluruh anggota DPRD Pohuwato untuk bekerja dengan maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi anggota DPRD serta AKD yang telah ditetapkan.
“Dengan ditetapkannya Tata Tertib dan AKD, Saya berharap anggota DPRD dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam rangka kemajuan daerah yang kita cintai,” ucapnya.**