POHUWATO, ATENSI.CO- Rumah Komunitas untuk masyarakat di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, menuai kontroversi.
Pasalnya, 50 Komunitas yang dijanjikan sejak 2019 tersebut, belum ada realisasinya sampai dengan saat ini. Selasa 28 Juni 2022.
Salah satu Kelompok Penerima Manfaat (KPM), Agus Abdullah menyebut, kondisi lahan tidak layak untuk dijadikan pemukiman, karena belum dilakukan pematangan, bahkan penimbunan yang terkesan tidak memenuhi standar kelayakan.
“Bahkan ada sebagian tanah belum dibebaskan, padahal ini sudah jadi tanggung jawab dari Kepala Desa. Makanya kami meminta pihak kepala desa untuk segera menyelesaikannya sebelum dilakukan pembangunan,”tuturnya.
Untuk pembebasan lahan lanjutnya, setiap PKM dipungut biaya sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per kepala keluarga namun sampai saat ini kondisinya terkesan tidak layak.
“Makanya kami kecewa dengan lokasi yang dipilih oleh pemerintah desa, dan anehnya lagi itu tidak dilakukan pendampingan dari Perkim, padahal ini programnya dari Perkim. Sehingga Perkim bisa mewanti-wanti pemerintah desa untuk segera menentukan lokasi yang sesuai dengan standar kelayakan. Tapi inikan tidak sesuai dengan standar kelayakan contohnya ada yang tergenang dengan air,”ungkap Agus.
Dirinya juga berharap, pemerintah desa dan pihak kabupaten, agar segera menindak lanjuti perkara lokasinya, agar masyarakat penerima tidak dihantui kondisi pemukiman.
Sementara itu, saat dihubungi via telepon Kepala Desa Marisa Utara di no +6285349XXXX dalam keadaan tidak aktif.
Penulis : Guslan Kaco