ATENSI.CO, POHUWATO- Deklarasi gerakan netralisasi ASN dan penandatanganan pakta integritas netralisasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemda pohuwato berlangsung, Senin, (24/8/2020) di Gedung Panua Kantor Bupati.
Hadir pada pertemuan tersebut sejumlah pejabat dari Penjabat Sekda hingga Pimpinan OPD di lingkungan pemda pohuwato dikukuhkan oleh Wakil Bupati Amin Haras. Dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas dan diikuti secara virtual oleh seluruh camat se-Kabupaten Pohuwato.
Dalam sambutannya Wabup Amin Haras mengatakan bahwa tahun ini merupakan tahun penting agenda politik karena pada tahun ini akan diselenggarakan pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati termasuk di Kabupaten Pohuwato.
Secara individu, ASN adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak dalam kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana tertuang dalam pasal 28 UUD 1945. Pasal 23 ayat 1 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia juga menegaskan setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
Namun disisi lain, seorang ASN juga terkait dengan kode etik dan kode perilaku ASN, sehingga keterlibatan ASN dalam pesta politik mutlak diperlukan untuk menghindari keberpihakan dan menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil.
“Deklarasi dan penandatanganan pakta integritas saat ini menjadi bukti kesungguhan kita untuk menegakkan aturan dan menjaga netralisasi ASN Pohuwato, yang tentunya dibarengi dengan strategi yang harus dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang. Mulai dari mengupayakan terciptanya iklim kondusif dan memberikan kesempatan kepada ASN untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralisasi,” tutp Amin.(hms)