ATENSI.CO,POHUWATO- Berdasarkan surat edaran Bupati Pohuwato, tertanggal 31 Juli 2021 dalam rangka HUT RI ke- 76. Dimana, dalam edaran tersebut tertuang bahwa instansi diharapkan dapat memasang bendera merah putih, umbul-umbul, dekorasi, spanduk, baliho atau hiasan lainnya. Pemasangan berlangsung 1-31 Agustus 2021.
Oleh karenanya, Pemerintah Kelurahan Libuo meminta warganya untuk memasang Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul di depan rumah masing-masing.
“Kami Pemerintah Kelurahan Libuo mengajak kepada seluruh masyarakat, kiranya berpartisipasi untuk dapat memasang umbul -umbul dan bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing mulai pada tanggal 1 hingga 30 Agustus 2021,” kata Abdul Muthalib Karim.
Dirinya menyampaikan bahwa dengan memasang bendera Merah Putih adalah bagian dari penghormatan kepada para Pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.
“Kita tetap rayakan Hari Kemerdekaan dengan semangat. Ini juga merupakan penghargaan bagi para pahlawan bangsa yang telah memerdekakan bangsa Indonesia,” ucapnya. (ddj)