POHUWATO, ATENSI.CO – Salah satu warga Marisa Selatan, Kabupaten Pohuwato dibuat geram oleh pihak PLN Marisa dikarenakan memutuskan meteran listrik sepihak tanpa sepengetahuan pemilik meteran.
Informasi berhasil di rangkum media ini, pemutusan sepihak tersebut dilakukan pada pagi hari Sabtu, 30 Juli 2022, kemarin. Parahnya saat itu pemilik rumah tidak berada di tempat, ditambah lagi pihak PLN tidak mengeluarkan surat pemberitahuan pemutusan.
Saat diwawancarai, Hariyanto Anunu mengecam tindakan pemutusan aliran listrik tersebut.
“Saya mengecam tindakan PLN seperti itu, memang pemilik rumah sudah menunggak 10 hari akan tetapi mereka sering bayar pada akhir bulan. Namun ini tiba-tiba sudah di putuskan oleh PLN tanpa orang di rumah mengetahui,” Kata Hariyanto Yang Juga Sebagai Anak Dari Korban Pemutusan Meteran Tersebut. Minggu,31, Juli, 2022.
Atas kejadian itu, Hariyanto meminta kepada pihak DPRD Pohuwato agar segera menindak lanjuti persoalan yang terjadi.
“Tentu pihak DPRD jangan hanya diam menanggapi persoalan itu. Paling tidak mereka PLN harus di undang untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat agar ada efek jera. Jangan sampai hal ini akan terjadi lagi kepada masyarakat lainya,” Pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan, pihak PLN masih terus dihubungi awak media ini. Namun sampai saat ini belum mendapatkan respon. dengan no HP :0852-8988-XXXX.
Penulis: Guslan Kaco