ATENSI.CO, POHUWATO- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pohuwato melakukan operasi penghentian pekerjaan pembangunan salah satu riteil raksasa nasional di Pohuwato.
Menurut Kapala Seksi Trantibum, Satpol PP Kabupaten Pohuwato , Mizan Abay, yang memimpin operasi tersebut, langkah ini dilakukan karena pihak indomaret belum memiliki izin untuk melakukan pembangunan gerainya di Pohuwato khususnya di Kecamatan Paguat.
“Tugas kita hanya menghentikan sementara. Sampai hari ini belum ada izin, jadi kami hanya melaksanakan tugas,” kata Mizan Abay.
Mizan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan hal sama di dua lokasi yakni Kecamatan Duhiadaa dan Kecamatan Buntulia.
“sudah dua Lokasi yang kami lakukan penghentian kegiatan,” kata Mizan.
Sayangnya, Mizan tak merinci apa saja yang dilanggar oleh pihak indomaret sehingga kegiatannya dihentikan.
“Yang Kami tahu pihak Indomaret belum mengantongi izin dari Pemda. Makanya dihentikan sementara. Soal apa saja yang belum lengkap, itu bukan ranah kami,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari Pemda dan pihak indomaret soal kelengkapan izin apa saja yang belum dikantongi oleh Indomaret. (ddj)